laguin.net

laguin.net – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menarik publikasi salinan putusan perceraian antara selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, dari situs resmi MA setelah lebih dari 600 ribu kali diunduh. Jubir MA, Suharto, menyatakan bahwa penarikan tersebut bukanlah penghapusan tetapi peng-“unpublish” salinan putusan tersebut karena jumlah unduhan yang signifikan.

Penarikan tersebut dilakukan setelah salinan putusan resmi Ria Ricis-Teuku Ryan diunduh sebanyak 623.766 kali sejak publikasi pada 2 Mei. MA menegaskan bahwa informasi terkait putusan tersebut kini dikelola oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, dan mendorong publik untuk menghubungi Humas PA Jakarta Selatan untuk informasi lebih lanjut.

Alasan di balik penutupan tautan unduhan putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan disebabkan oleh pertimbangan privasi, sesuai dengan ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Meskipun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, privasi pihak-pihak yang terlibat menjadi faktor utama dalam penarikan publikasi tersebut.

Suharto menjelaskan bahwa informasi semacam itu sebenarnya tidak dikecualikan untuk publik, namun penarikan publikasi dilakukan untuk melindungi privasi pihak terkait. Meskipun putusan pengadilan umumnya dibacakan dalam sidang terbuka, pihak-pihak yang terlibat seharusnya tidak diungkapkan secara eksplisit.

Kontroversi yang muncul seputar putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan sebelumnya membuat heboh setelah salinan putusan tersebut bocor ke publik, memunculkan spekulasi dan diskusi tentang alasan perceraian dan masalah rumah tangga pasangan tersebut.