laguin.net

laguin.net – Pihak kepolisian telah menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan terhadap sekelompok mahasiswa yang sedang menjalankan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan. Dalam insiden tersebut, Ketua RT menjadi salah satu dari empat tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ketua RT dianggap sebagai tersangka atas peranannya dalam meneriaki dan mengeluarkan umpatan kepada korban, dengan maksud untuk mendorong rekan-rekannya agar turut menyerang mahasiswa yang sedang beribadah. Konflik bermula dari teguran terhadap aktivitas ibadah Doa Rosario yang berlangsung hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Perbedaan sudut pandang antara warga dan mahasiswa terkait alasan teguran semakin memperumit kasus ini. Warga menyebut bahwa mahasiswa sering menyebabkan kegaduhan di lingkungan tersebut, sementara mahasiswa memiliki versi peristiwa yang berbeda. Selain itu, kepolisian berhasil menyita tiga bilah senjata tajam (pisau) yang digunakan oleh warga untuk melakukan intimidasi guna menghentikan kegiatan mahasiswa, menambah kompleksitas dalam penanganan konflik di Tangerang Selatan.