laguin.net – Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, mengungkapkan bahwa seorang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (
) pada tahun 2022. Permintaan tersebut diarahkan kepada pimpinan sebagai syarat untuk pemberian predikat yang dimaksud.
Hermanto menjelaskan bahwa auditor BPK, Victor, meminta kontribusi finansial yang signifikan terkait temuan terkait proyek food estate dan aspek lain yang berpotensi memengaruhi penilaian untuk predikat tersebut. Meskipun Hermanto tidak memiliki wewenang langsung untuk berkomunikasi dengan Menteri atau Sekjen Kementan saat itu, ia menginformasikan permintaan tersebut kepada pejabat di lingkungan Kementan.
Meskipun sumbangan sebesar Rp12 miliar tidak sepenuhnya diberikan, sejumlah uang sebesar Rp5 miliar akhirnya diserahkan kepada auditor BPK setelah Kementan menerima pembayaran dari vendor. Akibatnya, Kementan berhasil memperoleh predikat WTP dari BPK. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari BPK terkait klaim yang diungkapkan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.