laguin.net

laguin.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan adanya kegiatan penambangan emas secara ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ini diduga dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengkonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus penambangan ilegal ini adalah YH, seorang WNA dari China. Aktivitas tanpa izin tersebut dilakukan di lokasi kejadian perkara oleh tersangka yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini, pihak berwenang sedang menghitung potensi kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal. Meskipun jumlah kerugian belum diketahui, Sunindyo mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal memiliki volume yang cukup besar karena dilakukan di bawah tanah.

Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik. Modus pelaku adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin, yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk penambangan secara ilegal.

Hasil dari aksi kejahatan tersebut adalah pemurnian emas yang kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas. Tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Selain itu, ditemukan peralatan seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, induction smelting, dan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik di lokasi penambangan ilegal.