Kasus Judi Online di Komdigi: Dari Penyelidikan ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Mengemuka
laguin – Polisi mengembangkan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) dengan menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Kali ini, penyidikan mengarah ke dugaan korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji gratifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara ini, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 15 orang saksi merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).
Penyidik mendalami dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji gratifikasi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024. Adapun, sangkaannya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online, sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. “Pengembangan dari penanganan perkara judi online yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, perkara yang ditangani telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sudah naik sidik,” tegas Ade Safri.
Sebelumnya, polisi juga memanggil Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa. “Betul (Budi Arie Setiadi diperiksa),” ujar Brigjen Arief saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus mafia akses judi online. Sebanyak 10 orang pegawai telah diberhentikan. “10 sudah diberhentikan,” kata Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Meutya juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal di Komdigi dan sedang mengkaji ulang sejumlah SOP di Komdigi. “Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya nggak komentar dan enggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,” jelas Meutya medusa88.
Total saat ini sudah 18 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, di mana 10 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai Komdigi. Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online dan menerima uang dari situs yang blokirnya dibuka.
Kasus ini juga menarik perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mendorong kepolisian untuk profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, diharapkan penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh praktik judi online ini.
Tag: Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Komdigi, Polda Metro Jaya
previous - next