laguin.net – Pengantar Kebijakan: Pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mengubahnya dari No 36/2023 ke No 3/2024, yang menimbulkan kecemasan di kalangan produsen tepung terigu domestik. Prediksi Aptindo: Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) memperkirakan bahwa perubahan kebijakan bisa memicu penurunan produksi hingga 50%.
Kebijakan Impor dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Perubahan Kebijakan Impor: Perubahan ini mempersulit impor Premiks Fortifikan karena memerlukan Persetujuan Impor (PI) tambahan selain Laporan Surveyor (LS), menurut Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Aptindo.
- Mandat SNI: SNI tepung terigu yang diberlakukan kembali sebagai standar wajib mencakup fortifikasi tepung terigu dengan vitamin dan mineral.
Dampak Perubahan Kebijakan pada Stok dan Harga
- Ketersediaan Premiks Fortifikan: Stok Premiks Fortifikan yang terbatas hanya mencukupi hingga Juni 2024. Tanpa solusi alternatif, pasokan tepung terigu berpotensi mengalami penurunan drastis.
- Potensi Krisis: Kelangkaan dan kenaikan harga tepung terigu adalah kemungkinan yang diantisipasi jika masalah stok tidak segera ditangani.
Implikasi untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tanggapan Aptindo
- Pengaruh pada UKM: Jutaan UKM yang mengandalkan tepung terigu mungkin akan terkena dampak negatif dari peraturan impor baru, menurut Franky Welirang, Ketua Umum Aptindo.
- Desakan Aptindo: Aptindo mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan impor Premiks Fortifikan untuk menghindari gangguan pada rantai pasokan tepung terigu.
Aptindo menyoroti kebutuhan mendesak untuk penyesuaian kebijakan impor yang mendukung industri tepung terigu nasional, meminta pemerintah untuk bertindak segera guna mengamankan kestabilan pasokan dan harga di pasar, serta memelihara keberlangsungan operasional UKM yang terlibat dalam industri ini.