laguin.net – Di Musi Rawas, sebuah keluarga yang meliputi ayah, ibu, dan dua anak, telah ditangkap dan kini menghadapi proses hukum atas keterlibatan mereka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja. Anggota keluarga yang terlibat adalah Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20).
Kronologi Kejadian:
Menurut AKP Herdiansyah, Kasi Humas Polres Musi Rawas, kasus ini bermula ketika korban berusia 14 tahun diundang oleh Yuni untuk bergabung dengan kelompok jaranan kuda lumping yang dijalankan oleh Tumin, ayahnya. Sebagai syarat untuk bergabung, korban harus menjalani ritual mandi air kembang dan menginap di rumah Tumin.
Pada bulan November 2023, korban menginap di rumah Tumin, yang mana malam itu dia mengalami pemerkosaan oleh Tumin di ruangan yang sama. Korban, yang terbangun saat kejadian, terlalu takut untuk bereaksi dan memilih untuk berpura-pura tidur. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Tumin meninggalkan ruangan.
Keesokan harinya, Yuni dan Wati mencoba membujuk korban untuk berhubungan seksual dengan orang lain, dengan mengancam akan mengeluarkan korban dari grup dan menyebarkan rahasia keluarganya jika tidak menurut.
Pengungkapan Kasus:
Insiden ini terungkap setelah adik korban menyaksikan Bambang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dan melapor kepada ibu korban. Akhirnya, korban menceritakan seluruh kejadian kepada A (35), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.
Tuntutan Hukum dan Barang Bukti:
Tumin dan Bambang dijerat dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, Yuni dan Wati terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar berdasarkan kombinasi Pasal 56 KUHP dengan Pasal 81 dan Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian tidur korban, serta alat menari Topeng Buto dan jaran kepang, yang digunakan dalam ritual kelompok tersebut.